Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, menilai masih banyak masyarakat belum paham akan keberadaan dan tufoksi Kepala Lingkungan (Kepling), terutama menyangkut tentang bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Penilaian itu disampaikan, Mulia Asri Rambe, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Bank, Komplek Deli Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (20/12/2020).
Kepling, kata pria yang akrab disapa, Bayek, ini sering menjadi sasaran amarah ketika masyarakat tidak mendapat bantuan, seperti beras, program keluarga harapan (PKH) dan jenis bantuan sosial lainnya.
“Pahahal Kepling hanya sebagai media penyalur yang berpedoman kepada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Dinas Sosial (Dinsos),” katanya.
Didalam penyaluran bantuan, sebut anggota Komisi I ini, seorang Kepling tidak bisa berbuat sesuka hatinya, sebab ada mekanisme dan regulasi yang mengaturnya. “Jika salah dalam menerapkan aturan, resikonya masuk hotel predeo (penjara, red),” katanya.
Sama halnya dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepling, sambung Bayek, juga ada regulasi yang mengaturnya. “Seperti yang termaktup dalam Bab 5 pasal 13 ayat 2, seorang Kepling diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan pertimbangan saran atau pendapat dari masyarakat,” katanya.
Anehnya, tambah Bayek, sampai hari ini belum ada Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk tekhnis pelaksanaan Perda ini. “Sampai hari Perwal-nya belum juga keluar. Ini merupakan salah satu tugas bagi Walikota Medan yang baru untuk segera mengeluarkannya,” imbuh Bayek.
Tugas Kepling, ungkap Bayek adalah membantu lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah lingkungan. “Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII pasal 17 Perda ini,” ujar Bayek.
Sedangkan fungsi Kepling sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18, lanjut Bayek, adalah, melaksanakan tugas pendataan penduduk dan pelayanan administrasi lainnya.
Kemudian, pemelihara keamanan, keterlibatan masyarakat dan kerukunan hidup antar warga dan keberhasilan lingkungan. Membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan pengembangan aspirasi masyarakat.
Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan camat dan/atau lurah sesui dengan fungsnya.
“Jadi, seorang Kepling tidak bisa berbuat sesuka hati, ada aturan yang harus dijalankannya dalam mengemban tugas-tugasnya,” tandas Bayek. (insp01)