Inspirasinews – Medan, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, meresmikan aplikasi E-Damkar yang diluncurkan Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, Rabu (30/12/2020) yang ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pemotongan pita.
Akhyar dalam sambutannya mengapresiasi dan terima kasih kepada Dinas P2K yang telah mengembangkan aplikasi E-Damkar di zaman serba digital ini, dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat saat terjadi musibah kebakaran ataupun penanganan penyelamatan yang membutuhkan bantuan petugas pemadam kebakaran.
“Saat ini target nasional waktu tanggap (respon time) Pemadam Kebakaran 15 menit sudah terpenuhi 60 persen. Untuk memenuhi itu, pengembangan pos dan UPT untuk lebih mempercepat. Kalau nanti target kita jika pos dan UPT tercapai serta kesiapan kendaraan, maka respon timenya hanya 5 menit sehingga pencegahannya lebih cepat lagi,” kata Akhyar.
Berdasarkan data dari Dinas P2K, sebut Akhyar, 90 persen kebakaran terjadi akibat korsleting listrik, dikarenakan arus pendek listrik atau ketahanan kabel melampaui kapasitas yang ada.
“Saat rumah dibangun masih 450 watt. Setelah perkembangan dengan kebutuhan yang ada dan semua serba elektrikal, kebutuhan listrik juga menjadi 2200 watt, tetapi kabelnya tidak diganti sehingga menyebabkan arus pendek. Jadi, mengganti kabel itu penting untuk mencegah kebakaran,” jelas Akhyar.
Sebelumnya Kadis P2K Kota Medan, Albon Sidauruk, mengungkapkan sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, maka telah ditetapkan waktu tanggap pelayanan penanggulangan kebakaran adalah 15 menit sejak diterimanya informasi kebakaran.
“Makanya dibutuhkan aplikasi yang sesuai untuk dan akurat mencatatkannya. Kecepatan respon time ini akan sangat berpengaruh terhadap pengurangan tingkat resiko yang ditimbulkan dari setiap kejadian kebakaran,” ungkap Albon.
Semakin cepatnya tindakan penanggulangan kebakaran dilakukan, sambung Albon, maka semakin kecillah kerugian yang terjadi.
“Melalui adanya aplikasi ini juga, masyarakat yang melaporkan kejadian kebakaran akan mendapatkan update informasi tentang proses pemadaman kebakaran, sehingga proses masyarakat dapat mengetahui kapan petugas berangkat, sudah tiba di lokasi dan menyelesaikan tugas pemadam,” katanya.
Albon juga mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk mendownload aplikasi ini guna memudahkan masyarakat untuk menghubungi petugas Pemadam Kebakaran, jika terjadi kebakaran.
“Semoga dengan hadirnya aplikasi ini, pelayanan kita terhadap masyarakat terkait pelayanan kebakaran akan semakin cepat dan semakin baik, sehingga peranan pemerintah daerah terhadap masyarakat akan semakin dirasakan oleh masyarakat,” jelas Albon. (insp01)
