Inspirasinews – Medan, Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, mengajak seluruh masyarakat Kota Medan agar tetap bersama-sama dalam meningkatkan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan pada kehidupan sehari-hari.
“Kesadaran kita semua merupakan wujud kebersamaan dalam memutus penyebaran virus Covid-19. Mari terus meningkatkan kedisiplinan kita dalam menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ajak Mardohar Tambunan dalam keterangannya kepada wartawan di Posko Satgas Covid-19 Medan Gedung Serba Guna PKK, Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (3/11/2020).
Untuk angka penularan Covid-19 di Kota Medan, kata Mardohar, terus menurun sejak Oktober 2020 lalu. Mengacu pada data terakhir Satgas Covid-19 Kota Medan, angka pasien aktif Covid-19 di Kota Medan saat ini telah menembus angka kurang dari 1400 pasien.
“Total yang telah terkonfirmasi positif sebanyak 6.877 orang, sebanyak 5.148 orang telah dinyatakan sembuh. Dari total itu, 302 orang dinyatakan meninggal dunia. Artinya saat ini, jumlah pasien positif aktif atau pasien yang masih dirawat sudah dibawah 1400 atau tinggal 1383 orang,” ucap Mardohar.
Barometer angka pasien Covid-19, kata Mardohar, bisa terus menurun dikarenakan jumlah angka kesembuhan yang tetap lebih banyak dari angka penularan di setiap harinya. Sebab bila dibandingkan dengan hari sebelumnya, yakni Minggu (1/11), angka kesembuhan mencapai 44 orang dalam satu hari yaitu dari 5.148 orang menjadi 5.192 orang.
Sedangkan untuk angka penularan, dalam satu hari bertambah sebanyak 25 orang, yaitu dari 6.852 menjadi 6.877, ditambah angka kematian yang bertambah 2 orang, dari 300 menjadi 302.
“Angka kesembuhan tetap lebih banyak dari angka penularan. Ini tren positif, mudah-mudahan terus bisa berlanjut seperti ini. Hal ini terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang sudah semakin baik,” ujarnya.
Namun begitu, Mardohar, mengakui masih cukup banyak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Kota Medan. Pihaknya pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan jalannya protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwal No.27 tahun 2020 tentang penerapan Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan.
“Sanksi yang kita berikan masih seperti yang diatur oleh Perwal No.27/2020, yaitu mulai dari teguran lisan, tulisan, penahanan KTP dan lain-lain,” katanya. (insp01)