Medan

Legislator Imbau Warga Medan Peduli akan Kesehatannya

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, mengimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Labuhan untuk lebih peduli memeriksakan kesehatannya baik ke rumah sakit maupun ke Puskesmas, karena biayanya telah ditanggung oleh Pemko Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Jadi, masyarakat jangan takut lagi untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Sudari ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pulau Timor, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/11/2020).

Ketua Fraksi PAN ini, mengakui masih banyak warga Kota Medan yang belum bahkan tidak peduli untuk memeriksakan kesehatannya karena ketidakpahaman tentang aturan ini, sehingga dikala sakit dan butuh berobat, terus bertanya-tanya tentang biayanya.

Seharusnya, sebut politisi asal Dapil II ini, petugas kesehatan baik Puskesmas maupun rumah sakit dibekali atau pemahaman tentang Perda ini. “Perlu adanya edukasi terhadap Puskesmas maupun rumah sakit di Kota Medan, agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya tentang biaya saat berobat. Perda ini sendiri secara otomatis telah menggratiskan biaya orang yang berobat. Pihak Puskesmas dan rumah sakit-lah yang langsung melakukan penagihan ke Pemko,” ungkap Sudari.

Menurut Sudari, Perda ini penting sekali disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat, karena di dalamnya mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan korban bencana, seperti diare, DBD dan penyakit yang mewabah lainnya. 

Disisi lain, Sudari, juga mendesak Pemko Medan untuk segera mengoperasikan RS Type C di Medan Labuhan, karena RS tersebut merupakan kebutuhan masyarakat Kota Medan di wilayah utara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Apalagi, sambung Sudari, DPRD bersama Pemko telah mengesahkan alokasi anggarannya sebesar Rp17 miliar dalam APBD Kota Medan TA 2021. “Kalau RS itu telah beroperasi, masyarakat di wilayah utara tidak perlu jauh-jauh lagi mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sementara, Dani S, mengimbau masyarakat untuk rajin memeriksakan kesehatanya ke Puskesmas. Sebab, katanya, salah satu syarat untuk mendapatkan Jampersal, harus memiliki KIA. “KIA itu yang mengeluarkannya adalah Puskesmas atau Posyandu. Bagaimana ibu mau dapat KIA kalau tidak pernah memeriksakan kesehatan ke Puskesmas atau Posyandu,” katanya.

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Pada Bab I Pasal 1 SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Pada ayat 18 disebutkan tentang pelayanan dasar l, yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada Bab II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. 

Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sedangkan pada Bab 18 Pasal 32 pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

“Jadi, Pemko Medan juga bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi, atau asupan gizi bagi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” tandas Sudari. 

Sebelumnya, D. Sikumbang, meminta anggota dewan untuk rutin mensosialisasikan Perda SKK Medan ini, karena sangat penting bagi masyarakat. Dia juga mempertanyakan perihal operasional RS Type C di Medan Labuhan. (insp01)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *