Inspirasinews – Medan, Komisi II DPRD Kota Medan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara untuk mengkaji izin PT Unibis, karena dinilai sewenang-wenang terhadap karyawan.
“Perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, dalam rapat dengar pendapat dengan pihak PT Unibis, Disnaker Sumut, Disnaker Medan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan karyawan, Senin (9/11/2020).
Sudari menilai, pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja, karena hingga saat ini status hukum karyawan masih mengambang. “Masalah ini akan kita laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Sudari.
Sementara Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut, Rentauli Silalahi, menegaskan pelanggaran yang sangat-sangat berat adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru.
“Karena itu saya akan jemput bola mendatangi BPJS ketenagakerjaan untuk data karyawan,” ujarnya.
Untuk diketahui, sejak Juni lalu, 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan. Pasalnya, pabrik tersebut kerap melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak diberi uang lembur.
Permasalahan semakin memuncak, karena pihak perusahaan merekrut karyawan baru dan bukan memberikan solusi atas persoalan yang terjadi.
Pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memaparkan, iuran premi karyawan tak lagi dibayarkan perusahaan sejak Agustus lalu.
“Kami baru tahu tadi di RDP, kalau premi kami tak lagi dibayar pihak perusahaan. Sedangkan status kami tak jelas sampai saat ini,” kata Tarida Saragih yang mengaku sudah 21 tahun bekerja di PT Unibis.
Dia menyebutkan, permasalahan pemotongan gaji dan uang lembur terjadi sejak 2018 lalu. Jika mesin produksi rusak, karyawan diharuskan mengganti dan gaji mereka dipotong. “Setiap orangnya kami dipotong Rp150 ribu,” ungkap Tarida.
Sebelumnya, Mariana Limbong, dari PT Unibis menyampaikan dari 296 karyawan, sebanyak 157 orang sudah kembali masuk bekerja. “Jadi, sisa 139 orang lagi. Kita tidak ada menutup pintu bagi karyawan yang ingin kembali,” katanya.
Mariana menyebutkan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan, namun tidak menemukan kesepakatan hingga akhirnya masuk ke Disnaker. “Masalah apa yang diinginkan, seperti uang lembur, uang potongan, uang puding akan kami selesaikan paling lama tanggal 27 Januari 2021,” katanya. (insp01)