Medan

Bayek: Masih Banyak Warga Medan Tak Paham Tentang AKB

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Medan, Mulia Asli Rambe, menilai masih banyak masyarakat Kota Medan, Kecamatan Medan Deli belum paham tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Padahal, AKB ini harus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Mau tidak mau, masyarakat harus menjalaninya,” kata Mulia Asri Rambe ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Komplek Bank, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (29/11/2020).

Menurut anggota Komisi I ini, Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini berkaitan dengan Perwal No. 27 tahun 2020 tentang AKB pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Perwal ini, kata pria yang akrab disapa, Bayek, ini mengisyaratkan kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang harus tetap dipatuhi dan dilaksanakan.

Sementara Kepala Puskesmas Titi Papan, dr Wahid Muchlis, mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci 5angan dan menjaga jarak.

“3M ini harus kita lakukan, karena Covid-19 masih belum selesai. Sampai hari ini belum ada obat yang mampu membunuh virus itu. Maro jaga diri dan keluarga dari penyebaran virus ini,” ajak Wahid.

Dalam kesempatan itu, Wahid, mengeluhkan kondisi Puskesmas yang ada di Kecamatan Medan Deli. “Puskesmas di Medan Deli ada 2, yakni Puskesmas Medan Deli dan Puskesmas Titi Papan. Tapi, jarak tempuhnya cukup jauh dan tidak ada akses angkutan kota. Jika masyarakat ingin berobat dan tidak punya kendaraan, terpaksa harus naik ojek dengan ongkos berkisar Rp10.000. Kiranya Pemko Medan bisa membangun Puskesmas berara di pinggir jalan di Medan Deli dan ada akses angkutan kotanya, sehingga meringankan masyarakat yang ingin berobat,” pintanya.

Diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal ini sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Pada ayat 18 disebutkan pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada Bab II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (insp01)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *