Inspirasinews – Medan, Seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, karena masker sudah menjadi bagian dalam diri pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Jadi, kemanapun pergi harus diingat dan dipakai, karena masker ini gunanya untuk melindungi diri dan orang lain serta mencegah penularan yang lebih meluas lagi di tengah masyarakat,” kata Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombing, didampingi Kabag Ops, J Tamba, di sela-sela razia masker yang dilaksanakan di Jalan Gatot Subroto, Km 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/10/2020).
Terkait razia yang digelar, Reyes, mengatakan merupakan kegiatan rutin yang digelar Pemko Medan guna menegakkan Peraturan Walikota No. 27 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta penerapan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Masih banyaknya warga yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, karenanya Pemko Medan memberikan hukuman sebagai efek jera bagi para pelanggar,” kata Reyes.

Diketahui, razia tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Satpol PP Provinsi Sumut, Dishub Kota Medan, TNI/Polri serta unsur Kecamatan Medan Sunggal berhasil menjaring 64 orang yang kedapatan tidak memakai masker.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didata dan diberi masker sembari diingatkan agar selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberi hukuman berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari. Sedangkan bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, diberi hukuman push up dan skot jump serta melafalkan Pancasila.
Bagi warga yang KTP-nya ditahan, diberikan Surat Berita Acara Penahanan Kartu Identitas sebagai bukti pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan. (insp01)