Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan mengimbau sekaligus mengharapkan dunia usaha, terutama para penggiat Koperasi dan UMKM agar tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya cluster baru penularan virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
“Para penggiat Koperasi dan pelaku UMKM di Kota Medan dapat menjadikan Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 sebagai panduannya,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, ketika mensosialisasikan Perwal No. 27/2020 kepada para penggiat koperasi dan pelaku UMKM di Kota Medan, Kamis (22/102/2020).
Rakhmat mengajak para penggiat Koperasi dan pelaku UMKM untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti yang telah telah diamanahkan dalam Perwal No.27/2020. “Kita tidak melarang penggiat Koperasi dan pelaku UMKM untuk berusaha. Tapi, mari kita laksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, sehingga roda perekonomian tetap bergeliat di tengah pandemi Covid-19,” ajak Rakhmat.
Satpol PP sebagai aparatur penegakan Perda dan Perwal, tegas Rakhmat, tidak akan mentolerir pelaku usaha yang tidak melaksanakan Perwal No. 27/2020 guna mencegah penularan Covid-19.
Termasuk, masyarakat maupun ASN di seluruh lingkungan Pemko Medan. “Sejak melakukan penindakan, sudah ada 3.000 KTP milik warga yang kita tahan karena kedapatan tidak memakai masker. KTP itu kita tahan selama tiga hari, setelah itu warga bisa mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis Medan,” jelasnya.

Khusus ASN, imbuh Rakhmat, pihaknya juga telah mendatangi sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan. Selain memastikan ASN mengenakan masker, juga untuk memastikan apakah masing OPD telah menyediakan wastafel cuci tangan, handsanitizer, menerapkan social distancing serta mengecek suhu dengan menggunakan thermo gun saat memasuki kantor.
“Intinya, tidak hanya masyarakat dan pelaku usaha saja yang kita razia, tetapi juga seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan!” tegasnya.
Sementara, Anwar Syarif, memaparkan sesuai tugas dan fungsinya sebagai pembina Koperasi serta UMKM di Kota Medan, Dinas Koperasi & UMKM berharap agar seluruh penggiat koperasi maupun pelaku UMKM agar dalam melakukan aktifitas dan kegiatan usahanya agar dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai Perwal No. 27/2020.
Terkait pembinaan maupun pemasaran produk, Syarif, menjelaskan Dinas Koperasi & UMKM melakukan inovasi dengan menggunakan digital atau media online.
“Apalagi saat ini kita sedang menuju revolusi industri 4.0 yang mendorong perubahan strategi pemasaran ke online dan digital. Itu sebabnya kita melakukan inovasi bagaimana caranya memasarkan hasil produk penggiat koperasi dan pelaku UMKM dengan menggunakan digital maupun media online,” jelas Syarif. (insp01)