Inspirasinews – Medan, Pjs Walikota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, mengajak seluruh pelaku industri yang ada di Kota Medan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan tempat kerjanya masing-masing guna melindungi para pekerja.
“Saya menginginkan kita semua untuk berkomitmen agar lebih berdisiplin mengenai penerapan protokol kesehatan. Ini Demi keberlangsungan kehidupan kita semua,” kata Pjs Walikota melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Arjuna Sembiring, dalam Sosialisasi Peraturan Walikota Medan No. 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19, Jalan Rotan Proyek Medan, Rabu (21/10/2020).
Sosialisasi tentang penanganan Covid-19 ini, kata Arjuna, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, dimana setiap kepala daerah diinstruksikan agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dalam Inpres ini diatur mengenai pencegahan penyebaran pada beberapa wilayah, salah satunya perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri,” katanya.
Sosialisasi ini, kata Arjuna, sangat penting karena pada ranah industri tentunya memiliki karyawan atau pekerja yang banyak dan kemungkinan penyebaran juga sangat luas.
Arjuna juga menerangkan, Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal No. 27 tahun 2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang merupakan bagian dari strategi bertahan di tengah pandemi yang belum diketahui kapan akan berakhir.
“Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru ini dilakukan agar roda perekonomian dan Pemerintahan Kota Medan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jika angka penyebaran Covid-19 ini tidak lagi terbendung, tentu kebijakan selanjutnya akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika hal itu dilakukan, sudah dapat dipastikan perekonomian akan lumpuh,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan, Parlindungan Nasution, melaporkan Dinas Perindustrian telah melakukan sosialisasi serta pengecekan terhadap pabrik atau tempat-tempat usaha industri mengenai penerapan Protokol Kesehatan.
“Pengecekan penerapan Protokol Kesehatan di bidang industri meliputi, kedisiplinan karyawan mengenakan masker, ketersediaan alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk, ketersediaan tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun, hand sanitizer, jarak antar pekerja industri, ketersediaan ruang perawatan darurat,” kata Parlindungan.
Sosialisasi juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan para pelaku industri mengenai penerapan protokol kesehatan di kawasan industri. (insp01)