Medan

64 Orang Terjaring Razia Masker di Medan Sunggal

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sebanyak 64 orang terjaring dalam razia masker yang digelar tim gabungan yang digelar di Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/10/2020).

Razia yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Satpol PP Provinsi Sumut, Dishub Kota Medan, TNI/Polri serta unsur Kecamatan Medan Sunggal guna mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombing, didampingi Kabag Ops, J Tamba, mengatakan razia masker merupakan kegiatan rutin yang digelar Pemko Medan guna menegakkan Peraturan Walikota No. 27 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta penerapan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Masih banyaknya warga yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, karenanya Pemko Medan memberikan hukuman sebagai efek jera bagi para pelanggar,” kata Reyes.

Hukuman yang diberikan, kata Eeyes, berupa penahanan kartu identitas serta hukuman fisik dan melafalkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Reyes mengingatkan, seluruh warga Kota Medan untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. “Masker ini sudah menjadi bagian dalam diri kita. Jadi, kemanapun pergi harus diingat dan dipakai, karena masker ini gunanya untuk melindungi diri dan orang lain serta mencegah penularan yang lebih meluas lagi di tengah masyarakat,” imbaunya.

Dalam razia itu, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didata dan diberi masker sembari juga diingatkan agar selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.

Tidak hanya mengingatkan saja, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberi hukuman dengan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari.

Sedangkan bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, diberi hukuman push up dan skot jump serta melafalkan Pancasila. Bagi warga yang KTP-nya ditahan, akan diberikan Surat Berita Acara Penanganan Kartu Identitas sebagai bukti pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *