Medan

Sah! Boby-Aulia & Akhyar-Salman sebagai Paslon Walikota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melalui rapat pleno tertutup yang dilaksanakan, Rabu (23/9/2020) menetapkan, M. Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan.

“Melalui Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, kami menetapkan, M. Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik didampingi Komisioner Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M. Rinaldi Khair, di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 37 Medan.

Agussyah mengatakan, dengan ditetapkannya kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada, Rabu (9/12/2020).

“Pasangan calon ini kami tetapkan, setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik dimasa setelah pendaftaran maupun pasca perbaikan dokumen syarat calon,” kata Agussyah.

Rapat pleno penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup, sebut Agussyah, sesuai dengan amanah Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No. 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Selain itu juga, sambung Agussyah, KPU berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang pasangan calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan, mengingat saat ini pemilihan serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Setelah penetapan, tambah Agussyah, KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut sekaligus menggelar penandatanganan fakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan calon pada, Kamis (24/9/2020) di Hotel Santika Dyandra.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Agussyah, KPU Kota Medan menegaskan agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

KPU Kota Medan, tambah Agussyah, memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan.

“Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan pasangan calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *