Inspirasinews – Medan, Dinilai berhasil dalam menerapkan Peta Digital dalam pengurusan perizinan usaha, sehingga dapat memangkas waktu dalam pengurusan izin usaha tersebut, Pemko Medan mendapat apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) RI.
Pemberian apresiasi dan penghargaan itu dirangkai dengan Talkshow dan Diskusi Publik bertajuk Praktik Baik Pemanfaatan Peta Digital Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha melalui video conference di Command Center Kantor Wali Kota Medan, Rabu (26/8/2020).
Dalam paparannya, Akhyar, menyampaikan dengan menggunakan Peta Digital, masyarakat dapat melihat langsung kecocokan lokasi atau tanah yang dimiliki untuk usaha.
“Kalau cocok, warga atau pengusaha dapat langsung mengurus permohonan. Jadi, tidak memerlukan lagi izin penggunaan tanah dan tidak perlu lagi disurvei oleh petugas dari Dinas PKPPR Kota Medan. Hal itu juga dapat mengedukasi masyarakat tentang keseuaia lokasi dengan peruntukannya, mana yang untuk industri, perdagangan, transportasi, atau untuk budidaya,” terang Akhyar.
Dengan adanya peta digital dalam pengurusan izin usaha tersebut, sebut Akhyar, dapat memberikan efisiensi secara persyaratan pemberkasan maupun dalam segi waktu.
“Masyarakat secara mandiri mengetahui lokasi tempat dia berada sesuai dengan peruntukannya. Jadi, transparansi itu semakin baik, masyarakat mengetahui zona-zona hingga sub zona di daerah yang dia miliki,” ucap Akhyar
Pemko Medan sendiri, sambung Akhyar telah memiliki peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) skala 1:5000 yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk melihat peruntukannya dalam mengurus proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Peta digital yang dimiliki Pemko Medan sudah dimanfaatkan untuk mengurus IMB bagi masyarakat, bahkan peta digital kita juga mendapat apresiasi dari KPK dan Kementrian ATR.” Kata Akhyar.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan A. Djalil, menjelaskan pentingnya tata ruang yang baik dan teratur sebab tata ruang merupakan kebutuhan oleh seluruh masyarakat, sehingga apabila tata ruang tidak teratur maka dapat mengganggu semua lini baik dari segi kehidupan dan perekonomian.
Mengingat pentingnya tata ruang ini, Sofyan Djalil, meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera membuat peta digital daerahnya sebagai tindaklanjut dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dengan adanya peta digital tersebut, Sofyan Djalil meyakini akan semakin memberikan kemudahan bagi Pemda dalam menata tata ruang daerahnya dan mampu menarik minat investor.
“RDTR yang baru jadi hingga saat ini baru 67 daerah, karena itu kita terus mendorong agar Pemerintah Daerah segera menyiapkanya sehingga di tahun 2024 sudah siap 2000 RDTR,” kata Sofyan Djalil. (insp01)