Medan

Sebulan, Peningkatan Positif Covid-19 di Medan 52 Kasus/Hari

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Terhitung mulai 17 Juli sampai 17 Agustus (sebulan) rata-rata jumlah peningkatan konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan sebanyak 52  kasus per-hari. 

“Sedangkan korban yang meninggal dunia dalam sebulan ini sebanyak 88 kasus. Artinya, dalam satu hari rata-rata yang meninggal  sebanyak 3 orang,” sebut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Edwin Efendi, dalam Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Medan di  Posko Gugus Tugas Medan di Gedung PKK, Jalan Rotan Medan, Selasa (18/8/2020).

Edwin mengatakan, peningkatan yang relatif tinggi ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat. Karenanya, pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas, terutama penggunanaan masker.

“Dengan memakai masker yang baik dan tepat, setidaknya dapat mencegah 80% penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat,” kata Edwin.               

Berdasarkan data yang dilansir Gugus Tugas, jumlah kasus positif Covid-19 pada 17 Juli 2020 sebanyak 1.744, kemudian mengalami peningkatan menjadi sebesar 3.321. Korban yang meninggal pada 17 Juli sebanyak 89 orang,  kemudian mengalami peningkatan pada 17 Agustus sebanyak 177.               

“Dari data tersebut, jumlah peningkatan kasus positif  Covid-19 yang terkonfirmasi  dalam sebulan ini sebanyak 1.577  kasus, sedangkan jumlah yang meninggal dunia sebanyak 88 orang. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Mari kita tegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kadis Kesehatan Kota Medan itu.               

Sementara Sekretaris Gugus Tugas Medan, Arjuna Sembiring, menerangkan ada sejumlah kesimpulan yang diperoleh dalam rapat evaluasi tersebut.

Diantaranya, jelas Arjuna, dalam waktu dekat ini Pemko Medan akan merevisi Perwal No.27/2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan dengan mengacu kepada Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.           

“Revisi ini terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita akan membuat sanksi yang lebih tegas. Kita tergetkan revisi selesai dalam pekan ini juga,” tegasnya.

Hal penting lain, lanjut Kepala BPBD ini, mengupayakan agar setiap kecamatan mempunyai petugas penggali kubur khusus untuk mengebumikan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Perlu diketahui lanjut Arjuna, sesuai Peraturan  Menteri  Kesehatan, jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat dimakamkan di perkuburan umum.

“Lahan pemakaman khusus pasien jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di Simalingkar telah terpakai sebanyak 40% dan biaya pemakaman yang telah kita keluarkan sebanyak Rp.1,7 miliar,”  tambahnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *