Medan

Legislator Ini Nilai Perwal AKB Sulit Diterapkan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan akan menerapkan Perwal No. 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah Pandemi Covid-19. Pada Perwal tersebut, masyarakat Kota Medan diminta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, Perwal No. 27 tahun 2020 itu sulit diterapkan. “Perwal tersebut perlu dikaji ulang, karena isi pasal demi pasal dalam Perwal itu akan sulit diterapkan,” kata Sudari menjawab wartawan di Medan, Kamis (9/7/2020) menyikapi lahirnya Perwal itu.

Seperti pada pasal 17 ayat 2 (a) terkait kegiatan di pasar tradisional, dimana pengelolan usaha/pasar tradisional diwajibkan membentuk Satuan Tugas mandiri tanggap Covid-19 untuk bertanggungjawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala ke gugus tugas daerah. “Ini  tidak mungkin terlaksana,” katanya.

Sebab, kata Sudari, banyak pasar tradisional di Medan yang tidak ada pengelolanya secara resmi. “Kalaupun ada pengelolanya dan terbukti melanggar Perwal, sanksi yang diberikan akan dicabut izin dan usahanya ditutup. Jadi, tujuan Perwal apa, kan tidak mungkin mematikan usaha,” sebut Sudari.

Kalaupun Perwal tersebut diberlakukan tanpa dikaji ulang, politisi Partai Amanat Nasional ini, menyarankan agar memaksimalkan secara ekstra sosialisasi Perwal itu, sehingga masyarakat dan pelaku usaha faham dan mengerti tujuan Perwal.

“Jadi, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Diketahui, Perwal No. 27 Tahun 2020 tentang AKB pada kondisi Covid-19 di Kota Medan telah diterbitkan 1 Juli 2020. Perwal tersebut terdiri IX BAB dan 33 Pasal. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *