Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyampaikan DPRD mendorong Pemko Medan untuk melakukan pemulihan kemiskinan di Kota Medan, terlebih di situasi Covid-19 saat ini.
“Di saat Covid ini, warga yang setengah miskin saja menjadi miskin, apalagi yang sudah miskin,” kata Bahrumsyah ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakannya di Jalan Kelapa, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (28/7/2020).
Sosialisasi Perda ini, kata Bahrumsyah, sangat penting karena di dalam Perda diatur hak-hak masyarakat yang ditanggung oleh Pemko Medan.
“Kantong-kantong kemiskinan itu masih banyak. Dari 151 kelurahan yang ada di Kota Medan, sebanyak 42 kelurahan masuk kategori kumuh dan sekitar 200 hektar dari luas wilayah, masuk daerah kumuh atau tempat warga tidak mampu,” terangnya.
Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sebut Bahsrumsyah, mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.
Karenanya, tegas Bahrumsyah, Pemko Medan harus hadir memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin, sehingga kedepan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan.
“Pemko Medan harus memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, baik itu kesehatan, pendidikan, kenyamanan dan ketentraman, termasuk juga masalah perekonomiannya,” ujarnya.
Melalui Sosialiasasi Perda ini, tambah Bahrumsyah, masyarakat tahu dan memahami akan hak-haknya untuk dilakukan perlindungan.
Perda juga, lanjut Bahrumsyah, harus diimplementasikan berbasis anggaran, sehingga kedepan tidak ada lagi warga miskin yang tidak memiliki akses. “Apakah itu BPJS, rumah layak huni, tidak makan, gizi buruk serta sanitasi yang layak. Apalagi daerah utara,” sebut politisi asal Dapil II ini.
Khusus wilayah utara Kota Medan, Ketua DPD PAN Kota Medan ini, mengharapkan ada dana CSR untuk membantu warga yang tidak mampu di wilayah itu, baik melalui bantuan program maupun bantuan langsung.
Diketahui, Perda No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. (insp01)