Inspirasinews – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah di Sumatera Utara agar tidak main-main dengan anggaran penanganan Covid-19, termasuk tidak mempolitisasinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Peringatan itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua, saat memimpin Rapat Koordinasi melalui video conference dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan kepala daerah 11 kabupaten/kota Sumut, Rabu (6/5/2020).
Salah satu potensi penyelewengan anggaran bantuan sosial dalam penanganan Covid-19, kata Maruli, terkait menjelang Pilkada, dimana diikuti oleh petahana.
Berdasarkan data, sebut Maruli, sebanyak 23 Kabupaten/Kota di Sumut akan menggelar Pilkada serentak 2020, dimana sebagian besar memiliki calon petahana atau kepala daerah yang sedang menjabat maju kembali.
“Kami ingatkan, jangan memanfatkan situasi Covid-19 ini untuk kepentingan politik. Hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi,” tegas Maruli.
Potensi penyimpangan lain yang juga perlu pengawasan ketat, kata Maruli, adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos terutama yang non tunai serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran.
“Makanya kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” ucap Maruli.
Untuk segala bentuk sumbangan yang dihimpun oleh GTPP, Maruli, menegaskan agar dilakukan pengadministrasian yang jelas serta dipublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya.
“Prinsipnya ialah efektif, transparan dan akuntabel. Mudah-mudahan tidak ada keraguan, karena aturan semua juga sudah jelas baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos, Mendes, Instruksi Mendagri, tolong dipelajari,” pesannya.
Sementara Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut, Agus Tripriyono, menyampaikan perkembangan terkait penyaluran bantuan Pemprov ke kabupaten/kota.
“Kita masih menunggu konfirmasi dari Pemkab/Pemko yang menginginkan bantuan sembako dan uang tunai. Bagi yang memilih sembako, akan disalurkan langsung ke daerah masing-masing. Sedangkan bagi yang memilih tunai, setelah uang ditransfer disarankan agar Pemkab/Pemko mengelola uang tersebut untuk dibelanjakan menjadi sembako di daerah masing-masing. Kata Pak Gubernur, ini juga sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi di daerah tersebut,” jelas Agus.
Agus juga mengimbau agar Pemkab/Pemko memfasilitasi aparat desa dalam melakukan refocusing dan realokasi dana desa, sehingga tidak ada keraguan dari aparat desa dalam mengambil langkah dan mengelola dana desa untuk kepentingan penanganan Covid-19. (insp01)
