Inspirasinews – Medan, Hari kedua razia masker guna menegakkan Peraturan Walikota No. 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan, Selasa (5/5/2020) tim gabungan Pemko Medan menggelar di sejumlah titik.
Ada 10 kecamatan yang melakukan razia masker secara serentak, yakni Kecamatan Medan Tuntungan, Johor, Sunggal, Baru, Amplas, Petisah, Maimun, Kota, Area dan Denai. Dalam razia itu, sebanyak 149 KTP warga yang tidak menggunakan masker ditahan.
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, turun langsung memimpin dan melihat jalannya razia masker di Kecamatan Medan Johor dan Medan Maimun.
Akhyar ingin mengetahui sejauh mana kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dari hasil tinjauannya, Akhyar, melihat masih didapatkan sejumlah warga yang membandel. Pemko Medan, kata Akhyar, akan terus melalukan razia masker di semua wilayah Kota Medan.
Nantinya ungkap Akhyar, Pemko Medan akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Satpol PP Provsu dalam melakukan razia masker di 21 kecamatan se-Kota Medan.
“Untuk meningkatkan efektifitas razia, Pemko Medan akan bekerja sama dengan Satpol PP Provsu melakukan razia di 21 kecamatan se-Kota Medan secara menyeluruh dan merata. Kita berharap razia masker yang kita lakukan bersama nanti dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah,” kata Akhyar.
Akhyar mengingatkan, kepada seluruh warga agar mewaspadai orang yang tidak mengenakan masker. Pasalnya, mereka bisa saja berpotensi menularakan virus ke orang lain. Untuk itulah bilang Akhyar, sangat penting bagi setiap warga mengenakan masker guna melindungi diri dan orang lain.
“Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkit siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Sebab saat ini, ada kategori orang tanpa gejala (OTG). Artinya tanpa menunjukkan gejala apapun ternyata ia terpapar Covid-19. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan sejatinya demi kebaikan kita bersama. Ayo pakai maskermu,” pesannya.
Dari hasil razia di 10 kecamatan yang juga dipimpin langsung oleh camat masing- masing, terhitung ada sebanyak 149 KTP warga yang ditahan dan tanpa KTP 97 orang.
Bagi warga yang tanpa KTP, diberikan sanksi push up oleh petugas. Namun, sanksi tersebut diberikan dan berlaku bagi warga yang memang memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut. Warga juga diingatkan agar keluar rumah dengan mengenakan masker. (insp01)