Inpirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, melalui SK Nomor 188.44/174/KPTS/2020, Senin (30/3/2020) menaikkan status dari Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi tanggap darurat. Masa tanggap darurat ini pun diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis, menjelaskan kenaikan status tersebut di dasarkan atas beberapa pertimbangan.
Pertimbangan utama, kata Riadil, adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit. “Makanya, dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu,” katanya.
Kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat, sebut Riadil, juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Selain itu, tambah Riadil, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara,” jelasnya. (insp01)