Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan, Surianto, meminta Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, khususnya di wilayah Medan bagian Utara untuk ikut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Caranya, Kepling harus mengimbau dan mengajak masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungannya. Minimal kebersihan halaman rumahnya masing-masing. Kalau rumah tangga sudah bersih, tentunya lingkungan itu akan bersih dengan sendirinya,” sebut Surianto ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakannya di Nipon, Lingkungan VI, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/1/2020).
Menurut pria yang akrab disapa, Butong, ini Kepling merupakan ujung tombak atau garda terdepan aparatur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Kepling yang lebih tahu mana wilayahnya yang banyak sampah dan mana yang tidak. Makanya, Kepling juga harus berperan aktif mensosialisasikannya,” katanya.
Di sisi lain, anggota Komisi II ini, juga meminta agar Pemko Medan memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di wilayah Terjun ke tampat lain. Sebab, katanya, TPA tersebut sudah penuh dan diperkirakan tidak akan dapat menampung sampah dalam rentang waktu yang lama.
“Sudah waktunya Pemkot Medan memiliki TPA Terpadu Modren, d imana pengelolaan sampahnya sudahmenggunakan sistem sanitary landfill dan bukan lagi menggunakan sistem open dumping,” ujarnya.
Selain itu, Butong, juga mengimbau sekaligus meminta kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan kebersihan. Salah satunya dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. “Jadi, buanglah sampah pada tempatnya,” ucapnya.
Apalagi, sebut Butong, Pemkot Medan saat ini telah memiliki Perda tentang Pengelolaan Persampahan, di mana didalam Perda yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.
Dalam Pasal 32, sambung Butong, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35, tambah Butong, diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaranPerda tersebut,” ujar legislator asal Dapil II ini meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan. (insp01)