Medan

Dinsos Diminta Perpanjang Masa Pendataan Warga Kurang Mampu

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Aulia Rachman, meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk memperpanjang masa tenggat atau waktu pendataan (pencacahan) keluarga kurang mampu di Kota Medan guna mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Waktu yang diberikan cuma 2 minggu. Mana mungkin dengan waktu sesingkat itu pendataan warga kurang mampu tercover seluruhnya,” kata Aulia Rachman dalam Reses 1 masa sidang I tahun 2019 yang dilaksanakannya di Jalan Platina II, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (22/12/2019).

Ketua Komisi II ini tidak menampik, pendataan warga kurang mampu di Kota Medan masih belum sepenuhnya valid. Sebab, katanya, masih banyak ditemukan yang menerima PKH itu bukan benar-benar orang yang layak menerima.

“Makanya, kita minta petugas pendataan benar-benar bekerja secara maksimal dengan menggandeng Kepala Lingkungan (Kepling) dan tokoh masyarakat setempat, sehingga PKH itu tepat sasaran dan orang yang menerimanya benar-benar yang mustahak,” kata Aulia seraya mengaku kecewa tidak hadirnya dari Dinsos guna memberikan solusi terhadap persoalan PKH ini.

Terkait persoalan banjir, Aulia, mengatakan banjir di Medan Deli sudah menjadi tradisi setiap musim hujan. Namun, kata Aulia, itu semua terpulang kepada masyarakat sendiri.

“Masalah banjir ini balik kepada kita sendiri. Kita sudah ajukan untuk dibuatkan parit, tapi yang punya tanah tidak mau. Kita jadi bingung, minta dibuatkan parit tapi tanah tidak dikasi, sementara dia tidak banjir. Ini yang harus kita fahami bersama-sama,” ungkap Aulia.

Disisi lain, Aulia, juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, sampah termasuk salah satu pemicu terjadinya banjir. “Kesadaran kita yang membuat kita nyaman di lingkungan kita sendiri,” katanya.

Sementara Camat Medan Deli, Fery, menambahkan masalah banjir bukan hal yang baru, sumur resapan. Jadi, dibutuhkan partisipasi masyarakat, karena tanpa partisipasi masyarakat tidak akan mungkin persoalan yang dihadapi akan selesai,” katanya.

Sebelumnya warga Titit Papan, H. Syahrudin, meminta agar tidak didzolimi dalam persoalan ganti rugi tanah untuk pelebaran. “Awalnya, musyawarah pertama tanah dihargai Rp2,2 juta/meter, rapat kedua naik menjadi Rp4,6 juta/mete. Kalau ditanya, tidak kepingin saya menjual tanah itu, tapi karena pemerintah meminta untuk pelebaran jalan, makanya saya jual. Tapi, jangan didzolimi harganya,” pintanya.

Sementara, Turiah, warga Jalan Platina I, Lingkungan 16, Kelurahan Titi Papan, meminta wilayahnya dibuat parit, karena daerahnya selalu banjir karena ketiadaan parit.

Senada dengan itu, Ismail, warga Lingkungan 12 Titi Papan, juga meminta wilayahnya dibuatkan parit. Sebab, hujan 1 jam saja, wilayahnya banjir mencapai dengkul orang dewasa akibat ketiadaan parit.

Sama halnya dengan, Hendra, warga Lingkungan 14 meminta jalan di wilayahnya diaspal, karena hampir 16 tahun jalan disitu tidak pernah diaspal.

Sedangkan, Riska, warga Lingkungan 1 Titi Papan meminta agar dibuatkan wadah buat ibu-ibu di setiap lingkungan di Medan Deli. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *