Medan

Beroperasi di Malam Natal, Tim Binwasdal Tutup Tempat Refleksi & Spa

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) Kota Medan melakukan penutupan sementara tenpat refleksi dan Spa, karena kedapatan beroperasi di malam Natal, Selasa (24/12/2019) malam.

Tim  Binwasdal  yang dipimpin Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono, melakukan penelusuran dan mendapatkan Hawaii Refleksi Kaki di Jalan Orion, The King Star Spa Jalan Biduk dan The L Co Cafe karena menggelar live music sedang beroperasi, sehingga diambil tindakan tegas.

Selain menutup sementara, penanggungjawab ketiga industri pariwisata  tersebut juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan berjanji tidak akan beroperasi hingga Rabu (25/22/2019).           

Sebelumnya melakukan penelusuran, tim terlebih dahulu melakukan apel yang dipimpin Agus Suriono. Agus mengatakan, pengawasan terhadap industri pariwisata dilakukan guna memastikan Surat Edaran Walikota Medan No. 503/3787 tanggal 29 April 2019 perihal Penutupan  Sementata Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.           

“Berdasarkan Surat Edaran Walikota, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi tutup sementara selama dua hari 24-25 Desember. Penutupan ini dilakukan untuk menghormati saudara-saudara kita yang beragama Nasrani dapat menjalankan ibadah Natal dengan tenang dan damai. Untuk itulah malam ini kita kembali menurunkan Tim Binwasdal guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi mematuhi Surat Edaran Walikota tersebut,” kata Agus.           

Kepada Tim Binwasdal, Agus, berpesan jika menemukan tempat usaha hiburan yang kedapatan beroperasi harus menindak tegas dengan langsung  menutupnya.

“Disamping itu penanggungjawab tempat usaha hiburan dan rekreasi juga harus buat Surat Berita Acara Pemeriksaan untuk mematuhi Surat Edaran Walikota tersebut. Apabila kembali dilanggar, tentunya akan ditindak sesuai ketentuan  yang berlaku!” tegasnya.           

Usai apel, Agus, langsung memimpin tim melakukan pengawasan, ada 4 tim yang diturunkan guna memantau seluruh tempat usaha  hiburan dan rekreasi di Kota Medan. Di Jalan Orion, tim mendapati Hawaii Refleksi Kaki beroperasi. Ada dua pria yang kedapatan sedang menjalani refleksi di lantai satu dan dua bangunan ruko berlantai empat tersebut.

Kedua pria tersebut buru-buru mengenakan pakaian dan langsung meninggalkan kamar, sedangkan terapis wanitanya pun malu-malu ikut meninggalkan kamar dan masuk kamar mandi untuk bersih-bersih.            

Agus langsung memerintahkan seorang wanita muda yang mengaku sebagai kasir segera menutup refleksi dan memerintahkan seluruh terapis yang ada untuk meninggalkan tempat. Setelah itu  sang kasir wanita diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

“Sampai besok (25/12/2019),  tempat ini tidak boleh beroperasi. Kami akan terus melakukan pengawasan! Jika kedapatan kembali  beroperasi, tindakan tegas langsung kami lakukan,” tegasnya.           

Setelah itu bergerak memasuki Jalan Biduk, tim mendapatiThe King Star  Spa beroperasi. Begitu tim datang, salah seorang pekerja cepat-cepat ingin memggembok teralis besi untuk mengelabui petugas sehingga mengira tempat tersebut tidak beroperasi.

Namun upaya tersebut gagal, sebab salah seorang petugas mengetahui dan  cepat menggagalkan penggembokan. Tim pun langsung masuk, dua pria pun baru meninggalkan tempat spa. Sejumlah terapis  wanita hanya bisa menunduk malu, aroma minyak urut sangat menusuk hidung sebagai tanda baru berlangsung massage dan belum sempat melakukan spa.          

The King Star Spa pun langsung ditutup, seluruh terapis wanitanya diminta pulang setelah lebih dulu mengganti pakaian seksi yang dikenakan. Sudah itu penanggung jawab diminta mematikan lampu sebagai tanda tempat tersebut tutup. “Kalau mau beroperasi  kembali, silahkan Kamis (26/12/2019). Mari kita hormati umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal.            

Terakhir, tim mendapat The L Co Cafe Jalan Ring Road (Gagak Hitam) kedapatan menyajikan live music. Sesuai Surat Edaran Walikota, jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) boleh beroperasi namun tidak diperkenankan menyelenggarakan live music pada 24-25 Desember. Tim pun minta agar live music dihentikan dan penanggungjawab menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. (insp01)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *