Ekbis Medan

Akhyar: Pemko Medan Welcome Kepada Semua Investor

Spread the love

Inspirasinews  – Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan Pemko Medan sangat welcome kepada seluruh investor, karena pada dasarnya Kota Medan diciptakan sebagai kota perdagangan, industri, jasa dan keuangan.

“Dengan kemajuan teknologi sekarang ini, itu memberikan peluang yang sangat besar untuk para entrepreneur kreatif dan mempunyai prospek kedepan. Melihat potensi yang ada, investasi dapat tumbuh dan berkembang di Kota Medan,” sebut Akhyar Nasution suai Rapat Kerja Dewan Pimpinan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PTSP) Prima Kabupaten/Kota se-Sumatera. Jumat (25/10/2019).

Akhyar mengatakan, Pemko Medan sudah mempersiapkan semua dan telah melaksanakan apa yang diatur didalam sistem perizinan. Karenanya, peluang investasi ini akan Pemko Medan manfaatkan dengan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Banyak peluang yang Kota Medan miliki untuk menarik investor agar mau menanamkan dananya untuk pembangunan Kota Medan. Ini akan Pemko Medan gali terus, sehingga iklim investasi di Kota ini sehat dan menjanjikan,” ujarnya.

Melalui rapat kerja ini, tambah Akhyar, maka dapat digali berbagai informasi untuk memberikan pandangan kepada kepala daerah dalam melaksanakan pelayanan investasi dan perizinan yang sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Kita semua berharap melalui Raker ini Kepala Daerah berserta pimpinan OPD terkait, dalam hal ini Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan pencerahan mengenai bagaimana membangun iklim investasi yang baik dan menjanjikan bagi investor untuk turut membangun kota ini,” ungkap Akhyar.

Dalam acara yang juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama sejumlah Bupati/Walikota se-Sumatera Utara ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen bersama Bupati/Walikota se-Sumut dalam hal Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Diantara komitmen itu, diantaranya Pemerintah Daerah akan menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada PTSP sesuai peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, Mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Lalu, melaksanakan mekanisme pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan dan diterbitkan oleh Pemerintah pusat. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *