Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Proklamasi K Naibaho, mengatakan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih belum maksimal.
“Buktinya, masih banyak kawasan di Medan yang ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok, namun masih saja banyak masyarakat yang merokok disana tanpa ada sanksi,” kata Proklamasi K Naibaho ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang KTR pada sosialisasi ke XII yang dilaksanakannya di Kecamatan Medan Johor, Sabtu (31/8/2019) sore.
Keberadaan Perda KTR, kata Proklamasi, perlu didukung berbagai elemen masyarakat, termasuk generasi muda guna menurunkan angka kematian.
“Kita sangat berharap generasi bangsa kedepan, hidup di lingkungan yang sehat dan bebas polusi dengan diterapkannya Perda KTR di masyarakat,” ujarnya.
Perda ini, sebut Proklamasi, mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok. “Dalam pasal 7, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai KTR,” urainya.
Proklamasi juga meminta, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi, untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok.
Disebutkannya, kawasan tanpa rokok ditetapkan untuk menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat serta mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.
“Selain itu, Perda juga dibuat untuk menurunkan jumlah perokok dan mencegah bertambahnya perokok pemula,” sebutnya.
Dalam Perda ini, katanya, juga memuat sanksi tegas di antaranya ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok di area KTR diancam pidana denda Rp50 ribu.
Sementara itu, bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Sementara itu, warga yang ikut dalam sosialisasi itu mengingatkan agar para guru yang sedang mengajar agar tidak merokok, karena sangat membahayakan kesehatan murid.
Doli dan L Situmorang, warga Medan Johor dalam kesempatan itu mempertanyakan apakah Perda ini berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Selain itu dengan adanya Perda KTR, apakah pabrik tembakau tidak tutup, tanyanya. (insp01)