Medan

Modesta Minta Perda KIBBLA Harus Maksimal Diterapkan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) harus maksimal diterapkan.

“Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah terhadap kesehatan generasi penerus bangsa. Perda ini merupakan perlindungan bagi generasi penerus bangsa, khususnya di Kota Medan,” kata Modesta Marpaung ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 6 tahun 2009 tentang KIBBLA pada sosialisasi ke-XII yang dilaksanakannya di Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (31/8/2019).

Menurut Modesta, Perda yang disahkan bulan Juli 2009 itu masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan, terutama terkait perlindungan ibu hamil dan bayi baru lahir.

Padahal, katanya, Perda ini salah satunya untuk mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta Balita. “Dalam Perda ini diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan,” katanya.

Seperti tercantum di pasal 4, sebut Modesta, dimana didalamnya mengatur sejumlah hak yang bisa diterima setiap ibu hamil di Kota Medan diantaranya mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih dam mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan dan mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu.

Setiap ibu, sambung Modesta, berhak menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.

Selain itu, tambah Modesta, Perda ini juga mengatur tentang kewajiban Pemko Medan yaitu menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, berkualitas dan efektif. Kemudian, juga diatur kewajiban melakukan koordinasi pelayanan KIBBLA dengan lintas sektor dan lintas tingkat pemerintah.

“Dan yang terpenting, Pemko Medan diberikan tanggungjawab untuk mengalokasikan anggaran untuk pendanaan KIBBLA minimal 30 persen dari total belanja kesehatan daerah, di luar belanja obat dan gaji,” ungkap Bendahara PDK Kosgoro 1957 Medan ini.

Pemko juga, lanjut Modesta, diberikan tanggungjawab menganggarkan 15 persen untuk kesehatan dari total APBD secara bertahap sampai lima tahun sejak Perda disahkan.

“Seluruh warga, terutama yang berada di Kecamatan Medan Tembung agar memanfaatkan fasilitas kesehatan KIBBLA di Puskesmas setempat,” pinta Modesta.

Sementara itu, warga bertanya terkait bahaya dan gejala kanker mulut rahim (serviks), risiko nikah di usia muda serta hamil anggur (kista). Sebaiknya, perempuan menikah pada usia produktif. Sebab pernikahan usia dini berisiko kelainan mental pada anaknya. Selain itu juga tidak baik bagi rahim, ujar warga Jalan Surya, Anggraini.

Pada pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.

Dalam Perda ini juga diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. “Selain soal hak dan kewajiban, diatur juga soal sanksi terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa administratif atau teguran hingga pencabutan izin,” paparnya. (iñsp01)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *