Inspirasinews – Medan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan saat ini pihaknya terus mengembangkan pelayanan berbasis online yang nantinya dapat diberlakukan untuk seluruh jenis dokumen kependudukan/pencatatan sipil yang diperlukan masyarakat.
Hal itu dikatakan, Zulkarnain, di Kantornya Jalan Iskandar Muda, Medan, Kamis (26/9/2019).
Langkah ini dilakukan, kata Zulkarnain, dalam rangka mendukung kebutuhan mendasar peningkatan akses pelayanan publik dan perlindungan masyarakat guna mendapatkan dokumen administrasi kependudukan/pencatatan sipil.
Disamping itu, sebut Zulkarnain, Disdukpencapil juga terus mengembangkan aplikasi pelayanan yang lebih terintegrasi, sehingga satu permohonan masuk dapat diperoleh beberapa dokumen kependudukan, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indentitas Anak (KIA). “Kita juga melakukan sosialisasi serta kerja sama pelayanan dengan berbagai institusi yang relevan,” katanya.
Disdukcapil juga, sambung Zulkarnain, masih dihadapkan tantangan peningkatan pelayanan yang semakin berat dan kompleks.
Sebab, katanya, volume pelayanan yang harus diselenggarakan mencakup seluruh penduduk Kota Medan yang saat ini berjumlah sekitar 2,5 juta jiwa. “Jadi, diperlukan program-program terobosan (inovasi baru) secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Salah satu tantangan pokok untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diselenggarakan Disdukpencapil, jelas Zulkarnain, masih terbatasnya ketersediaan blanko KTP-el yang didistribusikan Kementrian Dalam Negeri kepada Pemko Medan dibandingkan dengan permohonan yang diajukan masyarakat untuk mendapatkan KTP-el.
“Yang jelas, kita terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan guna memuaskan masyarakat yang membutuhkan layanan,” katanya. (insp01)