Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara akhirnya dapat menerima dan menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2019 sebesar Rp14 triliun. dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp12,4 triliun.
Penerimaan dan persetujuan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Sumut yang digelar, Senin (9/9/2019) yang ditandai dengan penandatanganan kedua nota keuangan itu oleh pimpinan DPRD Sumut dan Gubernur Sumut.
Adapun P-APBD 2019 yang disahkan, yakni pendapatan dari |Rp15,3 triliun menjadi Rp14 triliun. Dari sisi belanja, semula Rp15,5 triliun menjadi Rp14,7 triliun. Untuk pembiayaan, penerimaan semula Rp500 miliar bertambah menjadi Rp981,1 miliar serta pengeluaran semula Rp283,8 miliar bertambah menjadi Rp288,8 miliar.
Sedangkan APBD TA 2020 yang disahkan sebesar Rp12,4 triliun, meliputi sisi pendapatan dan belanja Rp12,6 triliun. Sisi pembiayaan, penerimaan disetujui sebesar Rp300 miliar dan pengeluaran sebesar Rp100 miliar.
Gubsu, Edy Rahmayadi, memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sumut yang telah bekerja dan berpikir keras untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak rakyat.
“Semoga keputusan yang dihasilkan hari ini adalah keputusan terbaik untuk pembangunan dan masyarakat Sumut,” kata Gubsu.
Rapat paripurna diskor beberapa kali karena tidak kourum. Setelah jumlah peserta rapat mencapai 67 orang, akhirnya rapat dilanjutkan.
Di tengah rapat, terjadi perdebatan kecil yang menyebabkan para anggota Fraksi PDIP meninggalkan gedung.
Sebelumnya Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, menjelaskan rapat paripurna tentang Perubahan APBD Sumut TA 2019 merupakan hasil dari saran Kemendagri, yakni untuk melakukan rapat paripurna ulang dengan tenggat waktu hingga 30 September. (insp01)