Inspirasinews – Medan, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Alida, mengungkapkan pihaknya telah menyurati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk menyiapkan nama pimpinan sementara DPRD Kota Medan.
“Berdasarkan Tata Tertib (Tatib), sebelum ada pimpinan defenitif 4 orang, terlebih dahulu ada dua pimpinan sementara. Satu posisi ketua dan satu posisi wakil ketua,” ujar Alida menjawab wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (26/8/2019).
Alida mengatakan, setelah pihaknya menerima 50 nama anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 dari KPU, pihak Sekretariat selanjutnya melayangkan surat kepada PDIP dan Gerindra untuk menyiapkan nama pimpinan sementara. “Sampai hari ini belum ada dibalas surat kami,” ungkap wanita yang akrab disapa Uni itu.
Uni berharap, PDIP dan Gerindra untuk segera membalas surat tersebut. “ Surat dari partai untuk nama pimpinan sementara itu akan diumumkan melalui sidang paripurna,” katanya.
Berdasarkan Tatib, sebut Uni, ada 3 tugas dan fungsi dari pimpinan sementara, yakni memproses usulan pimpinan defenitif, membentuk fraksi serta memperbaiki Tatib.
“Tidak ada aturan yang menyebut pimpinan sementara harus jadi pimpinan defenitif. Itu semua tergantung partai politik,” katanya.
Merujuk pada periode 2014-2019, sambung Uni, pelantikan posisi pimpinan defenitif hanya berselang satu bulan dari pelantikan seluruh anggota DPRD.
“Anggota dewan saat ini dilantik 15 September 2014, sedangkan pimpinan defenitif dilantik 17 Oktober 2014. Jadi, hanya berselang satu bulan,” ujarnya. (insp01)