Medan

Jika Dikelola dengan Baik, Sampah Bisa Tingkatkan Perekonomian Keluarga

Spread the love

Inspirasinews  – Medan, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan, Proklamasi K Naibaho, mengajak warga Medan Johor untuk memanfaatkan dan mengelola sampah menjadi sumber perekonomian keluarga.

“Jika dimanfaatkan, sampah bisa menjadi barang berharga dan bisa dijual, sehingga meningkatkan perekonomian warga,” kata Proklamasi K Naibaho ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada sosialisasi ke XI yang dilaksanakannya di Kecamatan Medan Johor, Sabtu (31/8/2019).

Proklamasi mengatakan, tidak selamanya sampah harus berakhir di pembuangan akhir. Sampah bisa dikelola dengan kreatifitas, sehingga menjadi barang yang memiliki nilai jual dan menghasilkan uang. 

“Pemko bersama DPRD Medan sudah membuat Perda untuk pengelolaan sampah dengan maksud agar bisa dikelola dengan baik,” ujarnya. 

Prinsipnya, sebut Proklamasi, Perda ini memberikan kesempatan untuk mengelola sampah, sehingga produksi sampah mencapai 2.000 ton/hari di Medan tidak menjadi masalah dan bencana, bahkan bisa dimanfaatkan.

“Sampah tidak memberikan kesan kumuh dan jorok di Medan dan juga tidak menimbulkan berbagai penyakit kalau dikelola dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu disampaikannya agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Pelanggaran atas Perda ini diancam denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha diancam denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.

Untuk pengangkutan sampah, Pemko Medan sudah menyediakan mobil sampah yang mengangkutnya dari lingkungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

 “Ada juga reward (penghargaan) bagi masyarakat yang memberitahukan warga kalau membuang sampah sembarangan,” katanya.

Proklamasi juga berharap, partisipsi masyarakat menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Kalau Pemko belum bisa memberikan tong sampah karena keterbatasan anggaran, hendaknya warga bisa berpartisipasi menyediakan tong sampah sendiri.  

Diingatkan Proklamasi lagi, bahwa sungai dan parit bukan tong sampah besar. “Warga harus sadar untuk tidak membuang sampah ke sungai atau parit. Kalau parit penuh sampah, warga juga yang menjadi korban karena saluran drainase akan tumpat dan air akan menggenangi rumah warga,” sebutnya. 

Kepada Pemko Medan, Proklamasi, juga mengingatkan agar sebisanya menyediakan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung penanggulangan sampah di Kota Medan.

“Kalau Pemko tidak menyediakan sarana pendukung sampah, kondisi ini bisa jadi bumerang bagi dinas terkait. Selain menimbulkan tumpukan sampah, masalah yang paling mengganggu adalah munculnya bau busuk dan banyaknya bibit penyakit yang bersarang di sampah yang menumpuk,” ungkapnya.

Pada sosialisasi itu, James Saragih, meminta agar Pemko Medan menempatkan tong sampah di setiap lingkungan, terutama di Pintu Air IV agar warga bisa menaruh sampahnya disana. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *