Medan

Aparatur Pemkot Medan Harus Objektif Nilai Warga Miskin

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Proklamasi K Naibaho, meminta aparatur Pemko Medan harus benar-benar objektif dalam melakukan penilaian terhadap warga miskin.

“Tidak menilai berdasarkan kekerabatan, sehingga warga yang memang benar-benar miskinlah yang mendapatkan bantuan,” kata Proklamasi  K Naibaho ketika mensosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan pada sosialisasi ke X yang dilaksanakannya di Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, , Jumat (30/8/2019).

Bantuan terhadap warga miskin, kata Proklamasi, sudah diatur dalam Perda ini. Salah satu upaya menanggulangi kemiskinan, Pemko Medan sudah menyiapkan program bedah rumah untuk membedah rumah warga yang tidak layak huni.

“Karena pemerintah sebenarnya sudah memikirkan bagaimana masyarakat miskin ini bisa mendapatkan kehidupan yang layak,” katanya.

Proklamasi juga mengharapkan, Pemko tetap fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga miskin, sehingga bisa menjadikan Kota Medan sejahtera sekaligus mengurangi angka kemiskinan.

“Faktanya, sampai saat ini masih banyak warga Medan yang hidup dibawah garis kemiskinan,” ujarnya.

Warga penerima bantuan, sebut Proklamasi, sudah ada kriterianya. Diantaranya, luas lantai bangunan kurang dari 8 meter persegi, lantai tanah/bambu/kayu murahan, dinding dari bambu atau tembok tanpa plester, tidak memiliki jamban, tidak memakai listrik, air minum berasal dari sumur, sungai atau air hujan, masak dengan kayu bakar, konsumsi daging 1 kali seminggu, tidak sanggup bayar biaya pengobatan, sumber pendapatan 600 ribu perbulan dan lainnya.

Sebelumnya, sejumlah warga meminta agar Pemko Medan memperhatikan masyarakat yang miskin. Warga juga mempertanyakan tentang syarat penerimaan bantuan dari pemerintah.

Selain itu warga mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan bantuan program bedah rumah. Begitu juga dengan pendataan yang dilakukan pemerintah terhadap warga yang kurang mampu, dirasakan masyarakat tidak memenuhi kriteria yang dimaksudkan.

“Inilah kendala di lapangan. Masih banyak aparatur yang tidak menilai objektif saat mendata warga layak atau tidak sebagai penerima. Seharusnya pendataan itu dilaksanakan dengan benar agar hasilnya juga benar. Artinya bantuan pemerintah itu benar-benar sampai kepada warga yang miskin, bukan berdasarkan koneksifitas atau faktor lainnya,” ungkapnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *